Gayus Wajah Hukum Indonesia
Presiden SBY melalui juru bicara menyatakan bahwa Gayus mencoreng wajah Indonesia. Hal ini dikatakan karna pada saat yang sama Presiden telah menyampaikan dalam Forum G20 di hadapan pemimpin-pemimpin dunia, bahwa Indonesia berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, di negaranya justru Gayus terdakwa kasus korupsi malah bebas berkeliaran di luar rumah tahanan setelah menyuap 300an juta kepada KaRutan Brimob Kelapa Dua (Yang kini juga telah menjadi Tersangka).
Sejatinya, sebagaimana kasus korupsi, suap, ataupun gratifikasi, selalu melibatkan lebih dari satu orang, dan tak luput di dalamnya penyalahgunaan jabatan. Dalam kasus Gayus memang begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak, dari Kepolisian, Jaksa, Hakim, bahlkan Petugas Rutan.
Berawal dari buka mulut Susno tentang keanehan pembukaan blokir rekening Gayus di Kepolisian, hingga jual beli pasal dari Pengkaji di Kejaksaan, hingga Hakim yg memeriksa perkaranya, bahkan tidak hanya sampai di sini. Walaupun begitu gencarnya pemberitaan media dan sorotan publik terhadap Gayus dan kasusnya. Tidak membuat Gayus tobat melakukan suap kepada Penegak Hukum. Bahkan, masih dalam tahanan-pun Gayus tetap dapat memanfaatkan uangnya untuk membeli fasilitas keluar masuk rutan secara bebas.
Maka lengkaplah sudah, rangkaian Criminal Justice Systim di Indonesia dari Penyelidikan/Penyidikan, Peradilan bahkan sampai di rutan/lapas telah nyata2 memperlihatkan bahwa Suap masih menjadi trend, masih berlangsung walau setiap hari pemberitaan soal korupsi, penindakan koruptor, tetap terbaca atau tertonton di tivi-tivi. Lantas pertanyaannya adalah apakah faktornya hanya Gayus? Sehingga Gayus dikatakan mencoreng wajah Indonesia? Bahwa Gayus adalah salah satu faktor. Iya. Tapi Gayus bukan satu-satunya. Dan juga bukan faktor dominan. Menurut Saya, justru Aparat Penegak Hukum yang telah mencoreng wajah Indonesia. Kenapa tidak? Bila Penegak hukum tiada bergeming terhadap suap gayus. Maka tiada terjadi pula suap-menyuap itu. Dikarnakan aparatus penegak hukum memiliki mentalitas yang abnormal ini, maka jual beli fasilitas pasal hingga rutan terjadi seperti di pasar loak.
Sebagai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang secara langsung membawahi Polri dan Jaksa juga Mentri Hukum dan Ham yang membawahi rutan/lapas. Justru lebih efektif jika memaksimalkan legitimasi itu untuk mem-push aparatnya agar komitmen dan konsisten dengan agenda pemberantasan korupsi dengan menindak tegas anggota-anggotanya jika terjadi tindak suap di lingkungan korpsnya itu. Sebagaimana komitmen awal yang telah dibangun sebelum mengangkat pimpinan-pimpinan korps Penegak Hukum itu, telah diambil komitmen untuk menuntaskan agenda-agenda yang kerap mencoreng wajah republik ini di mata dunia, juga berimplikasi terhadap tergerogotinya keuangan negara ini.
Komitmen yg diiringi kemauan yang besar untuk membersihkan aparat penegak hukum dari perilaku korup harus dimiliki oleh Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum Ham, juga Ketua Mahkamah Agung dan Advokat. Terlebih dalam kapasitas sebagai Presiden yang memiliki kewenangan mengangkat Kapolri, Jaksa Agung, juga Menteri HukumHam, tentunya menjadi sangat efektif jika memberikan warning dan target waktu pembenahan. Karna lazimnya institusi pemerintah yang sentralistik justru sangat efektif jika intruksi disertai dengan keteladanan beserta reward dan punishment dari atasannya yang langsung sampai pada level terbawah.
Tanpa langkah-langkah efektif Presiden, juga para pemimpin korps penegak hukum dari Institusi Polri, Jaksa, dan Kementrian Hukum HAM. Juga Mahkamah Agung. Maka, selamanya wajah Indonesia kan tercoreng oleh Gayus-gayus baru yg kan terkuak nanti.
------------------
SAHRIN HAMID
Jakarta, Mon, 15 Nov 2010
Sejatinya, sebagaimana kasus korupsi, suap, ataupun gratifikasi, selalu melibatkan lebih dari satu orang, dan tak luput di dalamnya penyalahgunaan jabatan. Dalam kasus Gayus memang begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak, dari Kepolisian, Jaksa, Hakim, bahlkan Petugas Rutan.
Berawal dari buka mulut Susno tentang keanehan pembukaan blokir rekening Gayus di Kepolisian, hingga jual beli pasal dari Pengkaji di Kejaksaan, hingga Hakim yg memeriksa perkaranya, bahkan tidak hanya sampai di sini. Walaupun begitu gencarnya pemberitaan media dan sorotan publik terhadap Gayus dan kasusnya. Tidak membuat Gayus tobat melakukan suap kepada Penegak Hukum. Bahkan, masih dalam tahanan-pun Gayus tetap dapat memanfaatkan uangnya untuk membeli fasilitas keluar masuk rutan secara bebas.
Maka lengkaplah sudah, rangkaian Criminal Justice Systim di Indonesia dari Penyelidikan/Penyidikan, Peradilan bahkan sampai di rutan/lapas telah nyata2 memperlihatkan bahwa Suap masih menjadi trend, masih berlangsung walau setiap hari pemberitaan soal korupsi, penindakan koruptor, tetap terbaca atau tertonton di tivi-tivi. Lantas pertanyaannya adalah apakah faktornya hanya Gayus? Sehingga Gayus dikatakan mencoreng wajah Indonesia? Bahwa Gayus adalah salah satu faktor. Iya. Tapi Gayus bukan satu-satunya. Dan juga bukan faktor dominan. Menurut Saya, justru Aparat Penegak Hukum yang telah mencoreng wajah Indonesia. Kenapa tidak? Bila Penegak hukum tiada bergeming terhadap suap gayus. Maka tiada terjadi pula suap-menyuap itu. Dikarnakan aparatus penegak hukum memiliki mentalitas yang abnormal ini, maka jual beli fasilitas pasal hingga rutan terjadi seperti di pasar loak.
Sebagai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang secara langsung membawahi Polri dan Jaksa juga Mentri Hukum dan Ham yang membawahi rutan/lapas. Justru lebih efektif jika memaksimalkan legitimasi itu untuk mem-push aparatnya agar komitmen dan konsisten dengan agenda pemberantasan korupsi dengan menindak tegas anggota-anggotanya jika terjadi tindak suap di lingkungan korpsnya itu. Sebagaimana komitmen awal yang telah dibangun sebelum mengangkat pimpinan-pimpinan korps Penegak Hukum itu, telah diambil komitmen untuk menuntaskan agenda-agenda yang kerap mencoreng wajah republik ini di mata dunia, juga berimplikasi terhadap tergerogotinya keuangan negara ini.
Komitmen yg diiringi kemauan yang besar untuk membersihkan aparat penegak hukum dari perilaku korup harus dimiliki oleh Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum Ham, juga Ketua Mahkamah Agung dan Advokat. Terlebih dalam kapasitas sebagai Presiden yang memiliki kewenangan mengangkat Kapolri, Jaksa Agung, juga Menteri HukumHam, tentunya menjadi sangat efektif jika memberikan warning dan target waktu pembenahan. Karna lazimnya institusi pemerintah yang sentralistik justru sangat efektif jika intruksi disertai dengan keteladanan beserta reward dan punishment dari atasannya yang langsung sampai pada level terbawah.
Tanpa langkah-langkah efektif Presiden, juga para pemimpin korps penegak hukum dari Institusi Polri, Jaksa, dan Kementrian Hukum HAM. Juga Mahkamah Agung. Maka, selamanya wajah Indonesia kan tercoreng oleh Gayus-gayus baru yg kan terkuak nanti.
------------------
SAHRIN HAMID
Jakarta, Mon, 15 Nov 2010






0 komentar:
Posting Komentar