Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2013

Warga Malut Tuding KPU Biang Masalah

Warga Malut Tuding KPU Biang Masalah

 

TERNATE-MALUT (bharatanews): Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) disoal, karena dinilai menyimpang berbagai masalah, baik dari kelengkapan anggota, sifat menutup diri, permintaan anggaran pilgub yang melangit,  Integritas anggota, ketidak solitan diinternal KPU, semua masalah tersebut membuat masyarakat menjadi pesimis, apakah KPU mampu menyelenggarakan  pemilihan gubernur (Pilgub) dan pimilihan legeslatif (Pileg).

Perasaan pesimisme itu setidaknya terungkap pada diskusi pablik yang diselenggarakan komunitas Djarot, dan menghadirkan tiga pembicara yakni ketua DPW partai PAN Malut Sahrin Hamid, ketua DPD partai Demokrat Malut M. Rahmi Husen, dan anggota KPU Kota Ternate Ismit Saopena, kegiatan tersebut dilaksanakan di café Djarot rabu (19/9) malam

Menurut Rahmi, setiap masalah yang dihadapi KPU, proses tanggungjawabnya secara pribadi, bukan kelembagaan, dia mencontohkan, kasus pilkada kabupaten Morotai yang membuat Aziz Kari saat ini terjerumus dipenjara, harusnya kata dia, itu tidak terjadi.

Rahmi juga menyinggung integritas anggota KPU, dia mengatakan, Integritas merupakan modal utama seorang anggota KPU, sebab integritas menjadi ukuran independent seorang KPU untuk meuaskan pablik.

"? KPU saat ini tidak interaktif, sehingga banyak masalah yang tidak terselesaikan, KPU terskesan tertutup, harusnya KPU membuka diri dan membangun sinerji dengan lembaga lain, sehingga ketika ada masalah, dating pula pertolongan, kalau model KPUnya seperti ini terus, maka penyelenggaraan momentum politik, baik pilgub maupun pileg kedepan, penyelesaiyanya sama dengan pilkada disembilan kabupaten kota di Malut, semuanya berahir di Mahkamah Konstitusi,"ungkap Rahmi.

berbeda dengan Sahrin, bukan hanya KPU yang disoroti, namun masyarakat, KPU, Partai politik dan pemerintah, semuanya yang bertanggung jawab dalam setiap momentum politik, dikatakan sahrin, partai jangan lagi menghalalkan segala cara dalam mendapatkan kursi, pemerintah jangan terlibat dalam urusan politi, cukup memberikan dukungan, KPU juga harus memutuskan sesuai aturan, begitu juga masyarakat, kata dia, harus menghormati setiap keputusan.

"Kalau empat variabel semuanya bekerja sesuai proseduar maka, dipastikan setiap momentum politik yang menduduki jabatan bukan orang yang punya KPU, tapi berdasarkan pilihan rakyat," ungkapnya.

sementara Ismit Saopena, dia menyarankan kepada KPU agar selalu terbuka dalam setiap masalah, dalam menjalankan setiap tahapan, KPU harus punya iktiar, dan setiap dokumen harus diteliti.

Dia juga menyarankan jika setiap momentum semua pihak punya iktiar baik partai dan masyarakat maupun pemerintah maka semua proses akan berjalan dengan lancer. Ismit sendiri sebelumnya tidak diundang sebagai pembicara, yang diundang adalah KPU Provinsi, namun karena KPU Provinsi tidak ada yang hadir maka dia didaulat untuk mewakili.

Sumber : Bharata News Jumat, 21 September 2012

Halmahera Inginkan Provinsi Sendiri

Halmahera Inginkan Provinsi Sendiri



Masyarakat Halmahera ingin membentuk provinsi sendiri dengan nama Halmahera Raya, pisah dari Maluku Utara (Malut).

"Masyarakat Pulau Halmahera telah mengawali keinginan untuk memisahkan diri dengan Malut dengan mendeklarasikan pembentukan Provinsi Halmahera Raya di Tobelo, ibukota Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu," kata salah seorang tokoh masyarakat Halmahera, Usman di Ternate, Jumat.

Masyarakat Pulau Halmahera ingin memisahkan diri dari Provinsi Malut, karena Pemprov Malut selama ini kurang memperhatikan pembangunan di wilayah Halmahera, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Infrastruktur jalan misalnya, menurut Usman, masih banyak ruas jalan di wilayah Halmahera berupa jalan tanah, sehingga sulit dilewati kendaraan saat musim hujan, bahkan masih ada pula ruas jalan yang sama sekali tak bisa dilewati kendaraan karena sejumlah sungai di ruas jalan itu belum dilengkapi jembatan.

Kondisi tersebut sangat menghambat kelancaran aktivitas masyarakat setempat, selain itu mengakibatkan pula harga komoditi pertanian dan perkebunan masyarakat menjadi lebih murah karena tak bisa dijual langsung ke pengusaha pengumpul di kota.

Menurut Usman, Halmahera layak menjadi provinsi karena memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama potensi pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan.

Di wilayah Halmahera dan sekitarnya saat ini ada tujuh kabupaten/kota, sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah provinsi baru. Sejumlah kabupaten baru di wilayah itu juga saat ini sedang dalam proses pengusulan ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Malut, Saiful Ruray mengatakan aspirasi masyarakat Halmahera untuk membentuk Provinsi tersendiri terpisah dari Malut harus dihargai dan DPRD Malut tidak akan menghalanginya.

Namun, untuk membentuk provinsi baru tentu tidaklah mudah karena persyaratannya sekarang ini semakin banyak, apalagi pemerintah pusat untuk sementara menutup atau menghentikan pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Gubernur Malut Thaib Armaiyn sebelumnya mengatakan Pemprov Malut telah memprogramkan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran di wilayah Halmahera, namun dalam pelaksanaannya secara bertahap karena adanya keterbatasan dana.

Waktu Info : Jumat, 4 Februari 2011 18:04 WIB

Jumat, 09 Agustus 2013

Massa Bakar Foto Ketua MK

Massa Bakar Foto Ketua MK


Ternate (ANTARA News) - Pengunjukrasa dari Forum Penyelamat Konstitusi Maluku Utara dalam aksinya di depan Sekretariat KPU setempat Senin siang membakar foto Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Koordinator massa, Mudasir, mengatakan bahwa pembakaran foto ketua MK tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas putusan MK dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai.

MK dalam putusannya atas sengketa pilkada Pulau Morotai memenangkan pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu. Pasangan ini sebagai penggugat atas putusan KPU Pulau Morotai yang memenangkan pasangan Arsad Sardan/Demianus Ice.

Menurut Madasir, putusan MK tersebut telah menyimpang dari konstitusi dan fakta politik karena sesuai pleno rekapitulasi KPU Pulau Morotai, yang meraih suara terbanyak pasangan Arsad Sardan/Demianus Ice.

Mereka meminta agar KPU Pulau Morotai tak melaksanakan perintah MK tersebut, begitu pula, DPRD Pulau Morotai untuk tidak menggelar sidang paripurna pelantikan pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu.

Sementara itu, Sahrin Hamid,SH, kuasa hukum pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu secara terpisah mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final, oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPU dan DPRD Pulau Morotai untuk tidak menindaklanjuti putusan tersebut.

Proses sidang di MK berlangsung secara adil dan transparan serta memberi peluang kepada semua pihak yang terkait sengketa Pulau Morotai untuk mengajukan bukti-bukti, sehingga sekarang tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan putusan MK itu.

Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai Ajan Baguna mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak terkait di Pulau Morotai untuk menghormati putusan MK tersebut dan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas di daerah itu.

DPRD Pulau Morotai akan segera menggelar sidang paripurna pelantikan Bupati/Wakil Bupati Pulau Morotai pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu, jika SK pasangan itu dari Mendagri telah diterima DPRD.

Sumber : Antara News Senin, 27 Juni 2011 19:50 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK Nenek Saodah

Mahkamah Agung Kabulkan PK Nenek Saodah

Rumah Nenek Saodah


Sidang Nenek Saodah

 
Sahrin Hamid : Pengacara Nenek Saodah



REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana perkara dugaan pemalsuan surah hibah berupa akta rumah, Ny Saodah (62) atau Nenek Saodah dan membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Alhamdulilah pada 10 Mei 2011, Mahkamah Agung mengabulkan PK dari Nenek Saodah. Putusan PK-nya Nomor 183/PK/PID/2010. Kami sebenarnya belum terima tapi sudah ada di situs MA dan kami sudah mengunduhnya," kata Koordinator Tim Pengacara Nenek Saodah, Sahrin Hamid SH, di Kampus Unisba Jalan Taman Sari Kota Bandung, Kamis.

Sahrin mengatakan, putusan PK dari MA untuk perkara Nenek Saodah ini merupakan kali pertamanya dalam sejarah Indonesia karena ada putusan PK di atas PK. "Ini yang pertama di Indonesia, bahwa PK bisa diajukan dua kali. Pertama oleh jaksa penuntut umum dan kedua kami dari kuasa hukum Nenek Saodah," kata Sahrin.

Ia mengatakan, atas perkara hukumnya, Nenek Saodah sebenarnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung pada tahun 2007 dalam gugatan perdata Nomor 74/Pdt/G/2004/PN.Bdg. Namun, pada tahun 2007 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas dari PN Bandung tersebut kepada Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung juga memvonis bebas Nenek Saodah.

Padahal, kata Sahrin, berdasarkan pasal 263 ayat 1 KHU Pidana, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum PN Bandung tidak boleh mengajukan kasasi atau Peninjau Kembali (PK) atas putusan tersebut."Mengapa tidak boleh, alasannya karena PK itu hak terpidana bukan kewenangan jaksa. Di PN Bandung, klien kami diputus tidak bersalah, tapi jaksa malah mengajukan kasasi. Padahal sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP, PK itu hak dari terpidana bukan wewenang jaksa," kata Sahrin.

Oleh karena itu, atas dasar hukum tersebut Kuasa Hukum mengajukan Peninjauan Kembali ke MA pada tahun Mei 2010 dan pada 10 Mei 2011 MA mengabulkan PK dari Nenek Saodah. "Dan sekali lagi, alhamdulillah perjuangan kami dalam mengusung kebenaran dalam kasus Nenek Saodah didengar dan dikabulkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia," katanya.

Atas putusan MK tersebut, Nenek Saodah dan tiga orang anak kandungnya Indra Zakti (37), Andri Yuza (35) dan Zelpi Alisanti (41) melakukan sujud syukur di Taman Akuarium Kampus Unisba

Sumber : Republika Kamis, 21 Juli 2011, 12:24 WIB

DPR Ancam Potong Anggaran KPK

DPR Ancam Potong Anggaran KPK

SH : Satu Hati Membangun Negeri
Ancaman pengurangan anggaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI karena dianggap lambat dalam menangani kasus Century dinilai bukanlah hal yang negatif, tapi positif untuk meningkatkan kinerja institusi tersebut dalam menuntaskan kasus Korupsi tanpa tebang pilih.

Demikian dikatakan pengamat politik Indria Samego dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kajian Keuangan Negara Sahrin Hamid, secara terpisah kepada Pelita, di Jakarta, Minggu (14/3).

Itu hendaknya harus pandang positif agar KPK kinerjanya tidak tebang pilih, ujar Indria Samego menanggapi ancaman Komisi III DPR RI yang akan mengurangi anggaran KPK karena dinilai lambat menangani kasus Century.

Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin dapat mempengaruhi target capaian atau kinerja yang telah ditetapkan juga akan berkurang. Berkurangnya pencapaian target itu akan berpengaruh pada harapan masyarakat akan upaya pemberantasan korupsi yang semestinya terus ditingkatkan.

Lebih lanjut, Indria juga berharap institusi KPK hendaknya dibersihkan dari markus (makelar kasus) dalam rangka menseterilisasikan institusi tersebut dalam menangani kasus korupsi.

Kita khawatir jika markus ini tidak dibersihkan KPK nantinya menjadi lembaga yang tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, katanya.

Di tempat terpisah, Sahrin Hamid mengatakan, wajar jika DPR mengeluarkan ancaman karena mereka menilai KPK lamban menangani kasus Century. Apalagi DPR mendapatkan amanat dari rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap KPK.

Ancaman itu merupakan mop politik agar KPK lebih serius menindaklanjuti rekomendasi DPR dan juga temuan BPK tentang kasus Century. Dengan demikian apa yang dikhawatirkan publik dan DPR terhadap kasus ini menjadi terang, jelasnya.

Karena itu, Sahri sependapat jika KPK harus melihat ancaman tersebut sebagai hal positif. Disamping itu, KPK juga harus membuktikan dengan menjawab ancaman DPR melalui kinerja pemberantasan korupsi yang memuaskan rakyat, bukan dengan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan sikap dalam menindaklanjuti kasus century.

KPK harus menjawab dengan kemajuan-kemajuan dalam menindaklanjuti kasus Century, ujarnya.
Menanggapi adanya penurunan kinerja KPK jika anggaran isntitusi tersebut dikurangi, Sahrin mengatakan, selama ini KPK telah memperoleh anggaran yang cukup signifikan dalam menangani masalah korupsi.

Semestinya, kata Sahrin, anggaran yang besar tersebut harus diiringi dengan hasil yang besar pula, yakni penuntasan kasus korupsi kakap seperti kasus Century.

Untuk itu saya kira tepat jika saat ini KPK berkonsentrasi dan memprioritaskan penanganan kasus Century
Sebagai mantan anggota Komisi III DPR RI (bidang hukum), Sahrin mengakui jika kinerja KPK masih kurang memuaskan rakyat dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR dan BPK terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Hal itu ditandai dengan adanya pemandangan bahwa pimpinan di insititusi tersebut yang masih memiliki perbedaan pandangan (sikap) dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Dengan kewenangan yang diberikan begitu luar biasa, semestinya saat ini KPK sudah banyak kemajuan-kemajuan. Karena bukti-bukti sudah cukup banyak, katanya.

Seiring hal itu, Sahrin berharap KPK mengesampingkan pertimbangan politik dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank Century.

Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena kalau KPK menggunakan pertimbangan politik sebagai barometer menangani kasus Century, maka KPK akan terjebak di dalam politik karena telah menjadikan politik sebagai pertimbangan. Kami tegaskan bahwa kita tidak ingin institusi itu menjadi alat politik. Akan tetapi sebagai lembaga penegak hukum yang di cita-citakan dan berperan dalam memberantas korupsi disaat lembaga lain kurang mendapat kepercayaan publik, paparnya. (ay)

Sumber : Pelita

Rabu, 07 Agustus 2013

Gayus Wajah Hukum Indonesia

Gayus Wajah Hukum Indonesia

Presiden SBY melalui juru bicara menyatakan bahwa Gayus mencoreng wajah Indonesia. Hal ini dikatakan karna pada saat yang sama Presiden telah menyampaikan dalam Forum G20 di hadapan pemimpin-pemimpin dunia, bahwa Indonesia berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, di negaranya justru Gayus terdakwa kasus korupsi malah bebas berkeliaran di luar rumah tahanan setelah menyuap 300an juta kepada KaRutan Brimob Kelapa Dua (Yang kini juga telah menjadi Tersangka).

Sejatinya, sebagaimana kasus korupsi, suap, ataupun gratifikasi, selalu melibatkan lebih dari satu orang, dan tak luput di dalamnya penyalahgunaan jabatan. Dalam kasus Gayus memang begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak, dari Kepolisian, Jaksa, Hakim, bahlkan Petugas Rutan.

Berawal dari buka mulut Susno tentang keanehan pembukaan blokir rekening Gayus di Kepolisian, hingga jual beli pasal dari Pengkaji di Kejaksaan, hingga Hakim yg memeriksa perkaranya, bahkan tidak hanya sampai di sini. Walaupun begitu gencarnya pemberitaan media dan sorotan publik terhadap Gayus dan kasusnya. Tidak membuat Gayus tobat melakukan suap kepada Penegak Hukum. Bahkan, masih dalam tahanan-pun Gayus tetap dapat memanfaatkan uangnya untuk membeli fasilitas keluar masuk rutan secara bebas.

Maka lengkaplah sudah, rangkaian Criminal Justice Systim di Indonesia dari Penyelidikan/Penyidikan, Peradilan bahkan sampai di rutan/lapas telah nyata2 memperlihatkan bahwa Suap masih menjadi trend, masih berlangsung walau setiap hari pemberitaan soal korupsi, penindakan koruptor, tetap terbaca atau tertonton di tivi-tivi. Lantas pertanyaannya adalah apakah faktornya hanya Gayus? Sehingga Gayus dikatakan mencoreng wajah Indonesia? Bahwa Gayus adalah salah satu faktor. Iya. Tapi Gayus bukan satu-satunya. Dan juga bukan faktor dominan. Menurut Saya, justru Aparat Penegak Hukum yang telah mencoreng wajah Indonesia. Kenapa tidak? Bila Penegak hukum tiada bergeming terhadap suap gayus. Maka tiada terjadi pula suap-menyuap itu. Dikarnakan aparatus penegak hukum memiliki mentalitas yang abnormal ini, maka jual beli fasilitas pasal hingga rutan terjadi seperti di pasar loak.

Sebagai Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang secara langsung membawahi Polri dan Jaksa juga Mentri Hukum dan Ham yang membawahi rutan/lapas. Justru lebih efektif jika memaksimalkan legitimasi itu untuk mem-push aparatnya agar komitmen dan konsisten dengan agenda pemberantasan korupsi dengan menindak tegas anggota-anggotanya jika terjadi tindak suap di lingkungan korpsnya itu. Sebagaimana komitmen awal yang telah dibangun sebelum mengangkat pimpinan-pimpinan korps Penegak Hukum itu, telah diambil komitmen untuk menuntaskan agenda-agenda yang kerap mencoreng wajah republik ini di mata dunia, juga berimplikasi terhadap tergerogotinya keuangan negara ini.

Komitmen yg diiringi kemauan yang besar untuk membersihkan aparat penegak hukum dari perilaku korup harus dimiliki oleh Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum Ham, juga Ketua Mahkamah Agung dan Advokat. Terlebih dalam kapasitas sebagai Presiden yang memiliki kewenangan mengangkat Kapolri, Jaksa Agung, juga Menteri HukumHam, tentunya menjadi sangat efektif jika memberikan warning dan target waktu pembenahan. Karna lazimnya institusi pemerintah yang sentralistik justru sangat efektif jika intruksi disertai dengan keteladanan beserta reward  dan punishment dari atasannya yang langsung sampai pada level terbawah.

Tanpa langkah-langkah efektif Presiden, juga para pemimpin korps penegak hukum dari Institusi Polri, Jaksa, dan Kementrian Hukum HAM. Juga Mahkamah Agung. Maka, selamanya wajah Indonesia kan tercoreng oleh Gayus-gayus baru yg kan terkuak nanti.

------------------
SAHRIN HAMID

Jakarta, Mon, 15 Nov 2010

Kembalikan LAPAS/RUTAN dibawah Menkumham

Kembalikan LAPAS/RUTAN dibawah Menkumham

Kejadian kaburnya Gayus akhirnya membuka borok lapas/rutan bahwa keluar masuk rutan/lapas bagi tahanan ataupun narapidana adalah Hal yang mudah, sepanjang ada koneksi atau ada uang untuk membeli para sipir atau penjaga rutan/lapas.

Bahwa selain moralitas dan indisiplernya para penjaga rutan/sipir lapas. Bahwa ada problem lain yang berkaitan dengan penanganan tahanan dan narapidana yang selama ini diskriminatif dan tidak dalam suatu sistim yang terintegrasi. Karna yang tejadi adalah masing-masing instansi penegak hukum tersebut dari kepolisian, jaksa dan pengadilan memiliki rumah tahanan sendiri yang langsung dibawa institusi tersebut. Sehingga dari penjaga sampai dengan atasan langsung baik teknis ataupun pengambil kebijakan di bawah institusi bersangkutan. 

Hal ini, menjadikan rutan/lapas tidak memiliki standar yang sama antara satu rutan dengan rutan lainnya. Sebagai contoh rutan di Mabes Polri, berbeda dengan rutan di Polda Metro Jaya dan di Mako brimob Kelapa Dua. Begitu pula dengan salemba dan tempat-tempat lainnya. Sehingga yang terjadi secara tidak tertulis, jika tahanannya adalah para petinggi, maka akan ditempatkan di mako brimob dan jika tidak, mungkin di tempat2 yang disesuaikan dengan pangkat dan bisa jadi tarif. Dengan demikian tidak Ada kategorisasi yang jelas juga kriteria yang terukur tentang penempatan tahanan pada rutan tertentu. Yang terjadi adalah pertimbangan subyektif yang tanpa standarisasi.

Kenyataan ini, harus dijawab dengan melakukan penataan rumah tahanan, juga lembaga pemasyarakatan secara komprehensif dan koordinatif yang didasari sebuah aturan hukum yang jelas.

Sebenarnya masing-masing institusi penegak hukum telah memiliki tupoksi yang jelas, mengenai tugas pokok dan fungsi, sehingga konsentrasi instansi juga penanggungjawab menjadi jelas. Sehingga ketika terjadi sesuatu berkaitan dengan itu, maka menjadi jelas bahwa hal tersebut berada dalam ruanglingkup tupoksi intansi bersangkutan.

Melihat dari criminal Justice Sistym, telah terjadi pembagian wilayah penanganan perkara secara jelas, dari instansi yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan sampai dengan pembinaan jika telah dijatuhi hukuman. Polisi, adalah instansi yang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran/kejahatan sampai dengan memenuhi unsur-unsur yang menyatakan adanya perbuatan pidana sehingga patut untuk dinyatakan dilanjutkan proses penyidikan dengan adanya tersangka dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemberkasan dakwaan sampai dengan dinyatakan lengkap (P.21) yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk mengalami proses peradilan. Yang menghadirkan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum/Advokat dan Jaksa sebagai Penuntut Umum yang bertugas membuktikan bahwa saudara terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. Demikian sebaliknya penasehat hukum melakukan pembelaan bagi kepentingan hukum terdakwa. Dan pada akhirnya Majelis Hakim yang mulia yang akan memutuskan Demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nah, yang menjadi persoalan adalah proses tersebut dalam rangka pemeriksaan, kadangkala dilakukan penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa. Yang menjadi pertanyaan adalah tanggungjawab intansi manakah? Di sinilah yang menjadi point krusial yang mesti menjadi jelas perangkat aturan yang mengatur hal tersebut.

Melihat UU lapas, bahwa rumah tahanan Dan lembaga pemayarakatan adalah menjadi tanggungjawab ditjen  pemasyarakatan, maka sejatinya seluruh Rumah Tahanan dan juga Lapas haruslah di  bawah kendali Dirjen Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Mentri Hukum dan Ham. Dengan demikian, maka status tahanan adalah titipan dari instansi yang sedang melakukan tahapan pemeriksaan. Namun, tanggungjawab dan aturan tunduk pada peraturan rutan/lapas sesuai dengan UU pemasyarakatan. Sehingga jika terjadi sesuatu yang berkaitan dengan kondisi rutan/lapas maka menjadi tanggungjawab kementrian Hukum. Sehingga aturan, standarisasi mesti dilakukan oleh kementrian hukum, juga maksimalisasi moralitas, disiplin para sipir/petugas rutan menjadi tanggungjawab kementrian hukum/ham Dan secara teknis di bawah dirjen pemayarakatan. 

Dengan demikian tidak adalagi tahanan-tahanan di polisi, jaksa atau di pengadilan yang ada adalah rumah tahanan negara dibawah pengaturan Dan pengawasan dirjen pemasyarakatan Dan kementrian hukum dan ham. Sehingga ketika terjadi keluar masuk tahanan secara ilegal. Maka tidak bisa lagi Menteri mengatakan: " itu bukan tanggungjawab kami".

 By. SH
Lion air, di ketinggian 31 ribu kaki di Atas Sulawesi,20 November 2010 21.35 wita.