Jumat, 09 Agustus 2013

Kejari Batal Eksekusi Nenek Saodah

Kejari Batal Eksekusi Nenek Saodah

Sahrin Hamid Kuasa Hukum Nenek Saodah

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membatalkan eksekusi penahanan terhadap seorang nenek bernama Ngayu Saodah. Nenek berusia 68 tahun ini seharusnya pada Senin (21/6) ditahan, menyusul turunnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memvonisnya satu tahun penjara.

Dalam putusan PK, Saodah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan.

Penundaan eksekusi terhadap Saodah menyusul adanya keberatan dari pihak keluarga. Kuasa hukum terdakwa, Sahrin Hamid dan pihak keluarga beserta sejumlah orang yang mengatasnamakan Solidaritas Nenek Saodah, mendatangi Kejari Bandung untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Kedatangan mereka ke kejari untuk memberikan surat keterangan sakit Saodah dari dokter. Pada kesempatan itu, mereka juga meminta penangguhan penahanan terhadap Saodah dengan alasan sudah tua dan sakit-sakitan.

Sahrin menyangsikan putusan PK, karena putusan itu atas adanya novum yang sebetulnya sudah dipakai dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait kasus kliennya, Sahrin mengungkapkan, kasus tersebut terjadi karena adanya akta hibah tertanggal 3 Juli 1960 dari Asep Kosim kepada Saodah untuk bangunan dan tanah Hotel Dunia di Jln. Oto Iskandar Di Nata Bandung. Saodah kemudian dilaporkan oleh Suryadi Sendjaya kepada polisi dengan tuduhan pemalsuan surat.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di PN Bandung dengan putusan bebas. Kemudian Jaksa HG Zebua melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Saodah tidak bersalah. (B.113)**



Sumber : Galamedia Fri, 2 Jul 2010 @15:35

0 komentar:

Posting Komentar