Keluarga dan Kuasa Hukum Nenek Saodah Ajukan PK
Puluhan anggota keluarga dan simpatisan yang tergabung dalam Solidaritas Nenek Saodah berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/6). Selain unjuk rasa, melalui kuasa hukumnya mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK dari jaksa.
"Kami mengajukan PK karena menilai ada kejanggalan dari putusan PK sebelumnya," ujar Sahrin Hamid usai bertemu dengan Wakil Ketua PN Bandung. Ny. Saodah disidangkan sebagai terdakwa untuk kasus sengketa tanah di Jln. Ottoiskandar dinata.
Menurut Sahrin, alasan pengajuan PK adalah adanya novum atau bukti baru berupa putusan PK perdata No. 803/PK/Pdt/ 2008, bertentangan dengan putusan PK pidana No. 41/PK/Pid/2009. Selain itu adanya novum perdata putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah dipakai ketika persidangan di PN Bandung.
Atas pertimbangan tersebut, kata Sahrin, pihaknya meminta agar PN Bandung membatalkan PK No. 41/ PK/Pid/2009 tertanggal 23 Desember 2009 dan menyatakan Nenek Saodah tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya, tim penasehat hukum dan keluarga Ny. Saodah juga sempat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan meminta menunda eksekusi terhadap Nenek Saodah karena sakit.
Menurut Sahrin Hamid, eksekusi yang akan dilakukan jaksa terhadap kliennya itu sehubungan adanya putusan PK No. 41 PK/PID/2009 yang menyatakan Ny. Saodah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP, dan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Kami mengajukan PK karena menilai ada kejanggalan dari putusan PK sebelumnya," ujar Sahrin Hamid usai bertemu dengan Wakil Ketua PN Bandung. Ny. Saodah disidangkan sebagai terdakwa untuk kasus sengketa tanah di Jln. Ottoiskandar dinata.
Menurut Sahrin, alasan pengajuan PK adalah adanya novum atau bukti baru berupa putusan PK perdata No. 803/PK/Pdt/ 2008, bertentangan dengan putusan PK pidana No. 41/PK/Pid/2009. Selain itu adanya novum perdata putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sudah dipakai ketika persidangan di PN Bandung.
Atas pertimbangan tersebut, kata Sahrin, pihaknya meminta agar PN Bandung membatalkan PK No. 41/ PK/Pid/2009 tertanggal 23 Desember 2009 dan menyatakan Nenek Saodah tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya, tim penasehat hukum dan keluarga Ny. Saodah juga sempat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan meminta menunda eksekusi terhadap Nenek Saodah karena sakit.
Menurut Sahrin Hamid, eksekusi yang akan dilakukan jaksa terhadap kliennya itu sehubungan adanya putusan PK No. 41 PK/PID/2009 yang menyatakan Ny. Saodah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP, dan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sumber : Galamedia Fri, 2 Jul 2010






0 komentar:
Posting Komentar