Kamis, 15 Agustus 2013

KNPI : Menggugat Legalitas Kepemimpinan Taufan

Tidak Ada Kongres Setengah, Kepemimpinan Menantu Ical Tidak Konstitusional

Pengurus KNPI hasil Kongres KNPI XIII penyempurnaan mempertanyakan balik legalitas Taufan EN Rotorasiko sebagai Ketua Umum KNPI seperti yang diklaimnya terpilih pada kongres KNPI ke XIII di Hotel Sahid, Jakarta, Oktober tahun lalu.

Pertanyaan tersebut disampaikan Sekjen KNPI hasil kongres penyempurnaan, Viktor Yuan. Dia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi tudingan kubu Taufan yang menuding Kongres Penyempurnaan yang digelar sejumlah OKP dan DPD KNPI adalah ilegal dan tidak ada dalam sejarah yang namanya kongres penyempurnaan.

"Tidak ada juga dalam sejarah yang namanya kongres setengah, dan berhenti di tengah-tengah," jawab dia kepada Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu.

Viktor setuju apabila kongres KNPI XIII di Hotel Sahid Oktober lalu sebagai kongres yang sah. Tapi kongres tersebut belum selesai dilaksanakan. Taufan baru terpilih sebagai calon ketua umum dari bakal calon ketua umum, bukan terpilih menjadi ketua umum KNPI periode 2011-2014.

Taufan sendiri saat kongres Oktober tahun lalu bersaingan dengan Sahrin Hamid, Doly Kurnia, Sultan Najamudin, Ariza Sabana, Shoim, SJ Arifin, Arip Mustopa, Cupli Risman dan Nuzran Joher. Dalam pemilihan, Taufan yang merupakan menantu Ical mendapatkan 68 suara, Ariza 25 suara, Doly Kurnia 23 suara, Sahrin Hamid 22 suara, serta kandidat lain hanya memiliki suara rata-rata di bawah 10 suara dari 159 suara sah yang diperebutkan.

20 persen suara yang diperoleh Taufan tidak secara otomatis menjadikannya sebagai Ketua Umum KNPI terpilih. Sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 3 poin d dan e tentang tata cara pemilihan, bahwa seorang calon dinyatakan terpilih secara aklamasi jika  mendapatkan suara 50 persen lebih 1. Sementara dalam poin f, masih dalam pasal tersebut disebutkan bahwa harus dilakukan putaran ke II jika memang tidak ada calon yang meraih suara 50 persen lebih 1 dengan terlebih dahulu melakukan pemilihan ulang bagi para bakal calon yang belum cukup mencapai 20 persen suara.

Namun pada prakteknya, pimpinan sidang waktu itu, Najamuddin Ramly tiba-tiba saja menetapkan secara otomatis Taufan menjadi ketua umum secara aklamai. Padahal di saat bersamaan, para bakal calon yang lain sedang mencari konsensus untuk bisa mencalonkan pada putaran ke II. Kubu Taufan sendiri, para kandidat dan peserta pendukungnya waktu itu memutuskan tidak meneruskan persidangan. Pimpinan sidang pun menskors sidang, menggantungkan dan mengabaikan kesalahan keputusan yang telah dilakukannya.

Oleh karenanya, sangat jelas kata Viktor, kongres Oktober tahun lalu baru setengah jalan. Sementara apa yang telah dilakukan oleh 52 OKP dan 18 DPD pada Kongres XIII (penyempurnaan) di hotel Sky Blue, Raden Saleh, Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 dan menetapkan Akbar Zulfakar sebagai ketua umum KNPI telah sesuai dengan aturan hukum, AD/ART, dan konstitusi KNPI.

"Pemilihan sebelumnya di Hotel Sahid belum selesai dan belum terpilihnya ketua Umum KNPI, oleh karena itu OKP dan DPD dengan kesadaran penuh melakukan kongres di hotel Grand Pandurata dan menghasilkan Akbar Zulfakar sebagai Ketum DPP KNPI yang konstitusional," demikian Viktor.

Sumber : Rmol,com

0 komentar:

Posting Komentar