Rabu, 07 Agustus 2013

MK Siap Periksa Saksi-saksi Di Sidang Pilkada Morotai

MK Siap Periksa Saksi-saksi Di Sidang Pilkada Morotai

SENGKETA Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara i Mal un di Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan terus dilanjutkan Selasa (7/6) pekan depan.

Pada sidang lanjutan itu, agendanya meminta jawaban dari termohon, tanggapan pihak terkait dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 3 Rusly Sibua-Weni Paraisu.

Pada sidang pertama. Rabu (1/ 6), permohonan pemohon pasangan Rusly-Weni dibacakan kuasa hukumnya di depan hakim MK.

Lantas hakim MK yang dipimpin Akil Muctar dan anggota panel Hamdan Zoelva serta N Alim memerintahkan termohon dalam . hal ini KPUD Kabupaten Morotaiuntuk menghadirkan C-1, DA dan lembar pleno di PPK pada sidang mendatang.

Menurut kuasa hukum pasangan Rusli-Weni, Iskandar Sonhaji, gugatan dilayangkan ke MK karena diduga ada kecurangan sistematis dalam penghitungan suara pilkada.

Akibat kecurangan sitematis itu, hasil penghitungan suara di tingkat KPUD Kabupaten Morotai suara pasangan Rusly -Weni gembos. Dijelaskan, gugatan itu didasari hasil rekap di tingkat PPK seluruh kecamatan Kabupaten Pulau Morotai. Hasil rekap itu, menyimpulkan suara terbanyak dimenangkan pasangan nomor 3 Rusly-Weni.

Tapi, anehnya, saat rekapitulasidilakukan di tingkat kabupaten .justru pasangan calon nomor urut satu dinyatakan memperoleh suara terbanyak serta dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Morotai.

"Jelas, apa yang dilakukan KPUD Morotai merupakan peng-hianatan terhadap suara rakyat. Mereka dengan sengaja, berani secara terang-benderang melakukan kecurangan dengan cara merubah hasilpenghitungan rekapitulasi di tingkat PPK di lima kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai," jelas Iskandar, kemarin.

Iskandar yakin, berdasarkan penghitungan benar, pasangan Rusly-Weni seharusnya menjadi pemenang pada pilkada yang berlangsung 16 Mei 2011.

Sumber : Rakyat Merdeka Fri, 10 Jun 2011

0 komentar:

Posting Komentar