PK Nyayu Saodah Ditunda Satu Minggu
BANDUNG, TRIBUN- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Nyayu Saodah terpaksa ditunda hingga satu minggu ke depan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menyiapkan kontra memori atas PK yang dijatuhkan Tim Kuasa Hukum Saodah yang dipimpin Sahrin Hamid SH.
Menurut JPU Tanamal, pihaknya belum menyiapkan surat tanggapan atas PK yang diajukan tim Kuasa Hukum nenek Saodah. "Jadi kami meminta Majelis Hakim untuk memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan tanggapan," ungkap JPU Tanamal di hadapan Hakim Ketua Sumantono, di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/7).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Hakim Sumantono mempersilahkan kuasa hukum tergugat untuk mengeluarkan pendapatnya. Ketua tim kuasa hukum Saodah, Syahrin Hamid mempersilahkan JPU menyusun kontra memori dalam jangka waktu satu minggu ke depan. "Kami memberikan waktu kepada JPU untuk menyususn kontra memori hari Rabu minggu depan," kata Sumantono. Syahrin Hamid mengatakan, pihaknya, mengajukan PK dengan alasan adanya novum atau bukti baruberupa putusan PK perdata no. 803/PK/Pdt/2008.
Novum itu sendiri bertentangan dengan putusan PK pidana No. 41/PK/Pid/2009. Atas pertimbangan tersebut Sahrin berharap agar pengadilan membatalkan PK No. 41/PK/Pid/2009 tertanggal 23 Desember 2009 dan menyatakan Nenek Saodah tidak bersalah dan membebaskan nenek Saodah dari segala tuntutan dan dakwaan penuntut umum.
Sumber : Tribun Jabar






0 komentar:
Posting Komentar