Jumat, 09 Agustus 2013

Revisi Pasal Penyadapan Memperlemah KPK

Revisi Pasal Penyadapan Memperlemah KPK

Logo : Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengusulkan merevisi UU KPK, termasuk pasal penyadapan. Tujuannya untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut. Namun rencana ini dikhawatirkan justru akan memperlemah KPK.

"Kalau dibuka (direvisi-red), bukan terjadi penguatan, melainkan menumpulkan kewenangan KPK," jelas anggota DPR dari Fraksi PAN, Sahrin Hamid, pada detikcom, Kamis (14/8/2008).

Sahrin mengaku, hingga saat ini sudah banyak pihak yang ingin pembahasan mengenai UU KPK dibuka. Jika rencana revisi ini terealisasi, ditakutkan bukan hanya pasal penyadapan saja yang berubah, melainkan pasal-pasal yang lain.

"Kalau dilemahkan ini akan membuat koruptor pesta pora," katanya.

Penyadapan yang dilakukan KPK, tambah Sahrin, masih mengikuti prosedur yang ada. Lagi pula, penyadapan selama ini justru berperan besar dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Bagi Sahrin, wacana mengenai revisi UU tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan.

"Biarkan KPK berjalan dulu," tegas Sahrin.

Sumber :
Detik,com

0 komentar:

Posting Komentar