Rabu, 07 Agustus 2013

SAHRIN HAMID, Aktivis 98

SAHRIN HAMID, Aktivis 98

 

Jadi Advokat Partai Hatta Rajasa DI kota kembang, nama Sahrin Hamid cukup popular di kalangan aktivis 98. Dia motor penggerak mahasiswa di Universitas Islam Bandung ketika melengserkan Soeharto.

Selama kuliah, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut bisa dikatakan sangat aktif di dunia pergerakan. Karena, rata-rata dua kali sepekan, Sahrin turun ke jalan mengkritisi kinerja kebijakan pemerintah nasional maupun pemerintah Jawa Barat. Namun setelah lulus, sepak terjangnya tidak pernah terdengar lagi.

Kepada Rakyat Merdeka, Sahrin bercerita, sampai saat ini masih aktif di politik. Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasiona) (PAN). Di part.ii yang dinakhodai Hatta Rajasa itu, Sahrin menjadi salah satu pengurus harian. "Saya sekarang aktif di PAN menjadi pengurus harian dibidang hukum," kata Sahrin.

Selain di PAN, Sahrin mengaku sibuk menjadi pengacara. Profesi tersebut merupakan cita-cita yang sudah ada sejak masih kuliah.

Dengan menjadi pengacara, dia berharap ilmu yang dipro-lehnya dari bangku kuliah bisa diaplikasikan untuk masyarakat.

Saat ditanya pandangannya mengenai perkembangan hukum di Indonesia, Sahrin menilai hukum di Indonesia penuh dengan persoalan. Penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Menurutnya, ada dua penyebab penegakan hukum tidak tegak berdiri. Pertama, minimnya pengetahuan hukum masyarakat. Akibat tidak paham hukum, masyarakat sering menjadi korban penegakan hukum itu sendiri. Kedua, mental aparat penegak hukum yang buruk. Banyak aparat penegak hukum yang disinyalir memperdagangkan hukum.

"Mental aparat penegak hukum lemah ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan," ungkapnya.

Dia berharap, pemerintah serius membenahi hukum. Perlidungan hukum untuk rakyat kecil harus diprioritaskan.

"Satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, banyak rakyat kecil yang menjadi korban penegakan hukum. Kenyataan itu sangat menyakitkan rakyat kecil. Karena ada kesan, kok giliran kasus rakyat, aparat tegas tetapi kasus besar tidak disentuh," ungkapnya. arf.


Sumber : Rakyat Merdeka Sun, 24 Oct 2010

0 komentar:

Posting Komentar